Berita Sulawesi Tenggara
Senyum Lebar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Digiring Penyidik Kejati Sultra
Direktur PT SB berinisial N memberikan senyum lebar saat digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai ditetapkan tersangka.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur PT SB berinisial N memberikan senyum lebar saat digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) usai ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penegakan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan sebelumnya pemeriksaan terhadap N selaku Direktur PT SB dijadwalkan pada Senin (2/9/2024) lalu.
“N tidak memenuhi panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (9/9/2024).
Dody menjelaskan sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku PA.
"S selaku PPK; N selaku Direktur PT SB; U selaku Wakil Direktur PT SB; SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penetapan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara Sultra
Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam proyek pmbangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Buton Utara pada tahun 2022 dan 2023.
“Jembatan tersebut bersumber dana dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara Rp4,5 miliar,” ujarnya.
Dody menjelaskan peran dari kelima tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah.
"Tersangka S selaku PPK-nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak, tapi tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut."
"Tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara
Kejati Sultra menekankan bagi penyedia jasa agar tidak bermain-main dalam proyek.
“Jadi penetapan dan penahanan tersangka N ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Dody menambahkan tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kendari.
“Perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Penyidik Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Buton Utara |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara Sulawesi Tenggara Divonis 3 Tahun, Denda 100 Juta |
![]() |
---|
Cegah Praktik Korupsi, 12 Fakultas dan Pascasarjana UHO Kendari Sultra Canangkan Zona Integritas |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Negeri Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Salah Satu OPD di Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Polres Muna Tahan Eks Pj Kades di Mubar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Sempat Kabur ke Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.