Sultra Memilih
Kejati Sulawesi Tenggara Tekankan KPU Sultra Taat Hukum dan Hindari KKN Selama Pilkada 2024
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tekankan tak ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam tubuh penyelenggara pemilihan kepal
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tekankan tak ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalam tubuh penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto usai menandatangani nota kesepahaman dalam proses penyelenggaraan pilkada 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra, Senin (29/7/2024).
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dan bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin.
Ia menjelaskan dengan dilaksanakannya nota kesepahaman tersebut bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan KKN.
"Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN," jelasnya.
Hendro menekankan agar semua pihak taat dengan hukum, apalagi dalam era reformasi birokrasi sekarang.
Baca juga: Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, KPU Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran 27-29 Agustus
“Supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan di pusat dengan Kejaksaan Agung RI.
“Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum.
“Kalau ada hal-hal yang tidak mampu dicegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sementara kegiatan tersebut turut dihadiri para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
KPU Sulawesi Tenggara Jadikan Tari Lulo dan Pesta Rakyat Gaet Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, KPU Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran 27-29 Agustus |
![]() |
---|
Tarik Minat Warga Ikut Jalan Sehat, KPU Sultra Bagikan Motor dan Sepeda Listrik ke Peserta Beruntung |
![]() |
---|
Jangan Terprovokasi Apalagi Jadi Provokator di Pilkada 2024, Imbau KPU ke Masyarakat Kendari Sultra |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Jaksa Agung Mutasi Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya ke Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.