Berita Kendari
Alasan Pemkot Kendari Sultra Bakal Terapkan Bayar Parkir Kendaraan dan Retribusi Sampah Pakai QRIS
Pemkot Kendari akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak. Termasuk cara pembayaran elektronik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemkot Kendari akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah di kecamatan.
Bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendekatkan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
Pj Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yusup menjelaskan, pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan mendorong peningkatan PAD.
Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari, Tahun 2024 Sisa Cuti Hari Raya Natal
Berlaku penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.
Diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik.
Yusup menegaskan sinergi pemkot, kecamatan, dan masyarakat sangat penting menyukseskan kebijakan ini.
"Ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing."
Baca juga: Potensi Wisata di Kecamatan Sawa Konawe Utara dari Pantai hingga Kuliner, Pernah Masuk ADWI 2023
"Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik," ujarnya saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024) mengutip laman kendarikota.go.id.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, melalui Perwali kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi.
Kemudian pajak Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum.
Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.