Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari, Tahun 2024 Sisa Cuti Hari Raya Natal

Berikut daftar tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

kolase foto (handover)
Ilustrasi kalender - daftar tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. 

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut daftar tanggal merah atau libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.

Seperti diketahui, tak terasa saat ini, sudah mendekati penghujung tahun 2024.

Jika dihitung mulai hari ini, Senin (14/10/2024), maka tersisa 78 hari lagi menuju 2025.

Selama 78 hari atau pertengahan Oktober, kemudian November dan Desember 2024 ini, hanya tersisa 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.

Tepatnya pada 25 Desember 2024, Hari Raya Natal (libur nasional) dan 26 Desember 2024, Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Lantas ada berapa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025?

Baca juga: Tes SKD CPNS 2024 Dua Hari Lagi, Lengkap Jadwal 4 Sesi Pembagian Per Hari, Jumat Hanya 2 Sesi

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 berjumlah 27 hari.

Dengan rincian, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Hal tersebut setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Choilil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Senin (14/10/2024).

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional.

"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan keputusan Presiden terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: 6 Peristiwa Penting Diperingati Bulan Oktober, Tanggal 1 Bukan Hari Libur, Tidak Ada Cuti Bersama

Selain itu, jadwal hari libur atau cuti bagi daerah yang mayoritas agama tertentu memiliki hari ritual keagamaan yang tidak tertuang dalam SKB, dapat dimungkinkan diantisipasi dengan cuti daerah atau libur lokal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved