Kamis, 30 April 2026

Penetapan Calon Pilkada di Sultra

Debat Publik Paslon Pilkada Sultra Bakal Digelar di Kendari, Baubau, Kolaka, KPU Sesuaikan Jadwal

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan tahapan debat calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Debat Publik Paslon Pilkada Sultra Bakal Digelar di Kendari, Baubau, Kolaka, KPU Sesuaikan Jadwal
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan tahapan debat calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan tahapan debat calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Asril mengatakan untuk debat publik para kandidat Pilgub Sultra 2024 rencananya akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda.

"Kami sudah sepakati debat publik sebanyak tiga kali. Jadi rencananya satu kali di Kota Kendari, kemudian Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka," ungkap Asril, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Sultra mengatakan, cara tersebut dibuat berbeda dengan debat edisi sebelumnya agar masyarakat di wilayah lain bisa menyaksikan langsung pemaparan para calon.

"Jadi kami mencoba agar masyarakat khususnya wilayah kepulauan bisa menyaksikan langsung, begitu juga di Kolaka," jelasnya.

Baca juga: 271 Personel Polresta Kendari Dikerahkan Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Namun, terkait pembagian lokasi debat tersebut, KPU masih akan mengkaji dengan melihat jangka waktu yang tersedia.

Selain itu, terkait lokasi dan waktu debat kandidat, KPU Sultra belum bisa memastikan berjalan sesuai rencana yang diatur.

"Karena untuk lokasi debat sama waktunya kami baru bisa sepakati kalau sudah ada pertemuan dengan partai pengusung paslon, karena di PKPU terbaru harus dibicarakan dulu dengan partai sama LO paslon," jelas Asril.

Apalagi, kata dia, jangka waktu tahapan kampanye Pilkada Sultra yang ditetapkan KPU hanya 60 hari yakni 25 September sampai 23 November 2024.

"Tapi sekali lagi kami akan lihat waktu, karena waktu kampanye cuman 60 hari," kata mantan Komisioner KPU Kota Kendari tersebut.

Baca juga: Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Kendari 2024 Dipaparkan Bawaslu

Asril menyampaikan pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak bisa diwakili atau didelegasikan saat debat publik tersebut.

Untuk paslon yang tidak bisa mengikuti debat karena alasan ibadah keagamaan dan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan.

"Jadi paslon yang tidak ikut debat karena menjalankan ibadah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal pemerintahan bidang agama dan disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat," jelasnya.

Sementara pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Adapun gambaran materi yang dipertanyakan panelis debat publik ada enam poin sesuai Pasal 22 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Baca juga: Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kendari 2024, KPU Batasi 32 Peserta, Pakai ID Card Khusus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved