Sultra Memilih
Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi
Ketua Bawaslu RI menegaskan kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Amelda Devi Indriyani
2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.
5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Turut hadir dalam acara tersebut, narasumber yakni Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Aba Subagja.
Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria.
Para Kepala Daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekda Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Bawaslu RI
Rahmat Bagja
Pj Gubernur Sultra
Sulawesi Tenggara
Andap Budhi Revianto
netralitas ASN
Pilkada 2024
Ratusan Nelayan di Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara Ikut Sosialisasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Wakatobi Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pencabutan Nomor Urut Cakada Pilkada 2024 di Villa Nadila |
![]() |
---|
3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar |
![]() |
---|
KPU Wakatobi Cari 1.568 Orang untuk Jadi KPPS di 224 TPS, Bertugas saat Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.