Pilkada Kendari

3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar

Sebanyak 3.675 orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Komisioner KPU Kendari, Arwah saat ditemui TribunnewsSultra.com, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 3.675 orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Sejumlah petugas KPPS itu yang nantinya bertugas membantu KPU Kendari dalam menyelesaikan tahapan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kendari, Arwah mengatakan, untuk tahapan Pilkada 2024, pihaknya akan merekrut 3.675 orang KPPS.

"3.675 KPPS ini akan disebar di 525 TPS (tempat pemungutan suara) se Kota Kendari," ucapnya saat diwawancarai, Selasa (17/9/2024).

Arwah mengatakan pengumuman rekrutmen KPPS ini mulai dibuka sejak 17-28 September 2024.

Ia mengungkapkan jumlah kebutuhan KPPS di Pilkada tidak berubah dibanding Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Nantinya selain 7 orang KPPS akan dibantu sebanyak dua petugas pengamanan di setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Baca juga: KPU Wakatobi Cari 1.568 Orang untuk Jadi KPPS di 224 TPS, Bertugas saat Pilkada Serentak 2024

"Kita butuhkan juga nanti dua Pam TPS yang membantu KPPS, jadi total kita butuhkan 3.675 KPPS dan Petugas Pengamanan TPS 1.050," ungkap Arwah.

Arwah untuk petugas KPPS yang direkrut ini memiliki kualifikasi pendidikan minimal tamatan SMA dan berusia maksimal 55 tahun.

"Batasan usia 55 tahun untuk menghindari rentan kecelakaan kerja jika yang direkrut itu diatas 55 tahun," ungkapnya.

Selain itu, direkrutmen KPPS, KPU juga membuka kesempatan bagi peserta yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar.

Bagi ASN dan PPPK yang mendaftar tidak ada syarat khusus seperti izin dari atasan.

Baca juga: Saksi Parpol Protes KPPS Waliko Buteng Lupa Simpan Surat Suara di Jok Motor Saat Pleno KPU Sultra

Karena untuk Pilkada 2024 ini ASN sudah diminta melalui surat Kemendagri jika ingin mendaftar sebagai anggota badan adhoc penyelengara Pemilu.

"Jadi ini juga wujud kerjasama dan fasilitasi pemerintah kemendagri sudah mengeluarkan surat agar pemerintah daerah memberikan keleluasan bagi ASN untuk mendaftar sebagai penyelenggara dalam hal ini KPPS," jelas Arwah. 

Untuk honor anggota KPPS di Pilkada, juga berbeda dibanding Pemilu legislatif 2024 lalu.

"Kalau di Pilkada honor KPPS sekitar Rp900 ribu kalau sebelumnya, sampai Rp1 juta. Karena kerja KPPS pilkada lebih ringan hanya dua kertas surat suara Calon gubernur, sama calon bupati atau walikota saja," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved