Sultra Memilih
Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi
Ketua Bawaslu RI menegaskan kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil Koordinasi Nasional sehingga ASN di Sultra netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024! Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis," kata Andap dalam pesannya yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (18/9/2024).
ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait, Andap memastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang dan diiplin berat.
Disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Baca juga: 3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar
Sedangkan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Menindaklanjuti hal itu, Pj Gubernur Sultra juga telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:
Surat Edaran Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat Pj Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.
Serta SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, rapat koordinasi nasional ini diakhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Deklarasi tersebut antara lain berisi:
1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.
Bawaslu RI
Rahmat Bagja
Pj Gubernur Sultra
Sulawesi Tenggara
Andap Budhi Revianto
netralitas ASN
Pilkada 2024
Ratusan Nelayan di Sawa Konawe Utara Sulawesi Tenggara Ikut Sosialisasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Wakatobi Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pencabutan Nomor Urut Cakada Pilkada 2024 di Villa Nadila |
![]() |
---|
3.675 Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Kendari Sultra Bertugas di Pilkada 2024, ASN dan PPPK Boleh Daftar |
![]() |
---|
KPU Wakatobi Cari 1.568 Orang untuk Jadi KPPS di 224 TPS, Bertugas saat Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.