Berita Kolaka
Pengendar Narkoba di Pomalaa Kolaka Disergap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu, Sita 137,19 Gram
Personil Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Personil Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (4/9/2024).
Pelaku pengedar narkoba berinisial S (32) dan AS alias AG (32) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 137,19 gram.
Sabu tersebut ditemukan telah terbungkus dalam shacet sebanyak 15 plastik klip bening.
Dalam konferensi pers, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika.
"Tim Opsnal polres Kolaka menangkap pelaku S (32) saat mencoba mengedarkan narkoba dengan sistem tempel," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).
Saat penangkapan ditemukan 1 sachet plastik klip kecil dalam bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan.
"Setelah diinterogasi S mengakui hanya diarahkan oleh AS Alias AG (32) lalu kepolisian langsung ke lokasi AS," ujar IPTU Haerudin.
Baca juga: Detik-detik 2 Pemuda di Muna Ancam Polisi Pakai Sebilah Badik dan Parang, Terancam 7 Tahun Penjara
Penggerebekan pelaku di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa ditemukan dalam tas selempang milik AS sebanyak 14 shacet narkoba jenis sabu.
Ia menambahkan, kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut, dan total berat narkoba 137,19 gram.
Adapun pelaku AS alias AG dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang narkotika dengan pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
Sedang S (32) dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dipidana penjara 6 tahun , paling lama 20 tahun serta denda Rp1 Milyar, paling banyak Rp.10 milyar.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Pria 39 Tahun di Kapoiala Konawe Sulawesi Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu 0,92 Gram |
![]() |
---|
BNN Serahkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bacakada Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Disusul Buton |
![]() |
---|
5 Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi dan Internasional Ditangkap Polda Sultra, Sita Sabu-Ganja |
![]() |
---|
Dua Pengedar Narkoba Dalam Kampus UHO Kendari Ditangkap Polisi, 15 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.