Berita Muna

Detik-detik 2 Pemuda di Muna Ancam Polisi Pakai Sebilah Badik dan Parang, Terancam 7 Tahun Penjara

Detik-detik dua pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melawan dan mengancam petugas kepolisian yang sedang bertugas

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Detik-detik dua pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melawan dan mengancam petugas kepolisian yang sedang bertugas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Detik-detik dua pria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melawan dan mengancam petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Kedua pelaku La K dan La I mengancam petugas di Kelurahan Dana Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 02.00 WITA malam.

Peristiwa tersebut bermula saat salah seorang warga melaporkan kejadian keributan yang dilakukan pelaku berinisial La I di Polsek Watopute.

Setelah mendapat laporan tersebut, dua anggota Polsek Watopute Aiptu Marsul dan Brigadir Zaveros Septian mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.

Saat tiba di TKP, pelapor memanggil pelaku La I untuk datang menyelesaikan masalah dengan musyawarah.

Namun saat tiba di TKP, pelaku La I datang bersama rekannya La K dengan membawa senjata tajam.

"Pelaku La I memegang sebilah badik di tangan kirinya dan La K membawa sebilah parang yang sudah dibuka dari sarungnya," kata Kasi Humas Polres Muna IPDA Ahmad dalam tulisannya yang diterima TribunnewsSultra.com, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Kronologi 2 Pria Lawan Polisi di Muna Sulawesi Tenggara, Pelaku Bawa Parang dan Badik, Sempat Mabuk

Lalu para pelaku mendatangi petugas. Saat itu Aiptu Marsul dan Brigadir Zaveros Septian memperingati kedua pelaku untuk mundur namun tidak mendengar hal itu.

"Bahkan kedua pelaku mengejar petugas kepolisian dengan mengayunkan senjata tajam. Saat itu Aiptu Marsul dan Brigadir Zaveros Septian langsung menghindar dan lari untuk selamatkan diri," ungkap IPDA Ahmad.

Berselang beberapa saat, kedua pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian lalu diamankan di Polres Muna.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved