Berita Kolaka Utara
Kronologi Motor Dicuri Saat Korban Piket di Rujab Bupati Kolaka Utara, Pelaku Ditangkap di Morowali
Berikut ini kronologi pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Berikut ini kronologi pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya Tim Opsnal Polres Kolaka Utara menangkap pelaku curanmor inisial TR (35) di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 08.00 WITA.
Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif menjelaskan kronologi pencurian motor Vixion yang terjadi sekira 2 bulan laLu.
Berawal pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 13.42 WITA berlokasi di rumah jabatan Bupati Kolaka Utara.
Korban R sedang bertugas piket di rumah jabatan Bupati Kolaka Utara tersebut.
Kendaraan motor R tengah diparkirkan di sekitar pos jaga, namun tetiba hilang.
"Pada saat itu pelaku TR (35) tanpa sepengetahuan pemilik motor mengambil motor dan langsung membawanya pergi," ucap Aipda Arif, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Lasusua Kolaka Utara Ditangkap Polisi Setelah 2 Bulan Kabur ke Morowali
Setelah kejadian tersebut korban segera melaporkan pencurian ini ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Selang dua bulan kemudian polisi menerima laporan, pelaku berada di Desa Bohodopi, Kecamatan Morowali, Sulteng.
Bersama Polsek Bahodopi, pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 unit motor Vixion berwarna merah.
Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Pelaku Pencurian Motor di Lasusua Kolaka Utara Ditangkap Polisi Setelah 2 Bulan Kabur ke Morowali |
![]() |
---|
Remaja Masjid di Kendari Jadi Korban Pencurian Motor Saat Beristirahat di Masjid Baja Raya Al Hadid |
![]() |
---|
Detik-detik Residivis Pencurian di Kota Kendari Diringkus Polisi dan TNI, Motor Curian Disita |
![]() |
---|
2 Pria Diamankan Warga di Puuwatu Kendari Ternyata Bukan Pelaku Utama Pencurian, Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Dikenakan ke Pelaku Pencurian Motor di Bombana Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.