Pelaku Pencurian Motor Ditangkap

Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Dikenakan ke Pelaku Pencurian Motor di Bombana Sulawesi Tenggara

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bombana mengungkapkan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku pencurian motor.

Istimewa
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bombana mengungkapkan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku pencurian motor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bombana mengungkapkan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku pencurian motor.

Sebelumnya, pelaku curanmor berinisial T (42) beserta motor curiannya diamanakan di Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menuturkan T dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Baca juga: Sosok Pelaku Curanmor di Bombana Ditangkap di Pelabuhan Tampo Muna, Sehari-hari Jadi Sopir

"Pasal 363 ayat (1) ke-3 subs Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun," ungkap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (13/8/2024). 

Ia menuturkan selain motor dari tangan pelaku juga diamankan Kunci T dan empat batang besi modifikasi yang digunakan untuk membobol kunci motor.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan T, motor hasil curiannya di Bombana dibawa lalu dijual di Muna dan Muna Barat. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved