Berita Kolaka Utara

Pelaku Pencurian Motor di Lasusua Kolaka Utara Ditangkap Polisi Setelah 2 Bulan Kabur ke Morowali

Polisi Resor Kolaka Utara menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Istimewa
Polisi Resor Kolaka Utara menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Polisi Resor Kolaka Utara menangkap pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang kehilangan motor Vixion di Desa Lasusua, Kolaka Utara.

"Laporan kehilangan motor Vixion milik warga Desa Lasusua pada tanggal 30 Juni lalu," ucapnya Jumat (30/8/2024).

Personil Satreskrim Polres Kolaka Utara mencoba mencari pelaku hingga 2 bulan.

Pelaku inisial TR (35) berhasil ditangkap setelah mendengar kabar pelaku kabur ke Morowali tepatnya di Desa Bahodopi, Sulawesi Tengah dengan.

Bersama dengan Polsek Bahodopi, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 08.00 WITA, beserta barang curiannya.

Baca juga: Remaja Masjid di Kendari Jadi Korban Pencurian Motor Saat Beristirahat di Masjid Baja Raya Al Hadid

Ketika penangkapan, TR mengakui telah mencuri motor merek Yamaha Vixion.

Aipda Arif menambahkan kini pelaku TR (35) ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan secepat mungkin.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved