Berita Sulawesi Tenggara
4 Tuntutan Aliansi Mahasiswa di Sultra Soal RUU Pilkada Bakal Disampaikan ke DPRD dan KPU 27 Agustus
Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kelompok Cipayung Plus Provinsi Sulawesi Tenggara bakal melakukan aksi demonstrasi pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD dan KPU Sultra.
Kelompok Cipayung Plus ini akan menyampaikan empat tuntutan tentang pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/08/2024) lalu.
Empat tuntutan Kelompok Cipayung Plus Sultra yakni pertama mendesak DPR RI agar menghentikan segala bentuk upaya Revisi UU Pilkada.
Kedua, mendesak KPU segera membuat PKPU Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya demokrasi.
Ketiga, apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, maka Pilkada 2024 dianggap tidak sah atau inkonstitusional.
Terakhir, jika beberapa poin tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan, maka dengan tegas Kelompok Cipayung Plus Sultra akan mengawal tuntutan tersebut sampai ke proses hukum.
Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Baca juga: Tak Ditemui Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Mahasiswa di Kendari Sebut Akan Terus Kawal Putusan MK
Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), hingga masyarakat luas.
Menurut Hasir, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu terdapat situasi yang mencurigakan yakni skenario untuk menganulir keputusan MK.
"Kami menduga ada skenario untuk manganulir keputusan MK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (25/08/2024).
"Dalam situasi yang mencurigakan, DPR seolah-olah bergerak sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2024," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kelompok Cipayung Plus Sultra ini akan melakukan aksi untuk mengantisipasi segala potensi buruk dalam gejolak politik di Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara bahwa Kelompok Cipayung Plus mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU Pilkada.
"Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya Revisi Undang-Undang Pilkada," ucap dia.
Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK di Sulawesi Tenggara Kondusif, Mahasiswa Apresiasi Polresta Kendari
Bahkan, Kelompok Cipayung Plus Sultra tidak segan membawa persoalan tersebut hingga ke proses hukum jika tuntutan mereka enggan dilaksanakan.
"Pembangkangan DPR RI yang arogan dan vulgar menunjukkan diri mereka pengkhianatan terhadap konstitusi," jelas Ketua PMKRI Sultra, Fandi Ferdinandus.
"Maka apabila suara aspirasi Kelompok Cipayung Plus tidak diindahkan, kami akan terus melawan sampai ke proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya, Ketua PW KAMMI Sultra, Sumarno mendesak KPU RI agar segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan MK.
Putusan MK yang dimaksud adalah syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Jika KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, maka Pilkada 2024 jelas dianggap inkonstitusional," kata Sumarno.
Melihat adanya situasi genting yang tengah terjadi saat ini, Ketua EW LMND Sultra, Halim mengajak seluruh elemen gerakan di Provinsi Sultra untuk mengawal persoalan rakyat.
Baca juga: GMNI Sulawesi Tenggara Sebut Indonesia Darurat Politik Baleg DPR Lawan Putusan MK, Beri 6 Tuntutan
Termasuk, isu Baleg DPR yang beberapa waktu lalu seolah terburu-buru ingin mengesahkan UU Pilkada.
"Gerakan mahasiswa haruslah berdasarkan pada kesadaran moral untuk memastikan api perlawanan rakyat di Sultra terus menyala dan tak pernah padam," ucapnya.
Olehnya itu, Ketua GMKI Sultra, Yozua mengajak mahasiswa di Kota Kendari untuk bersama-sama turun ke jalan menyuarakan keadilan.
"Kalau DPR RI mengesahkan RUU Pilkada, maka kami akan geruduk Kantor DPRD," jelasnya.
Ketua HMI MPO Sultra, Ahmad Sirajuddin mengingatkan agar pihak kepolisian dapat bertindak humanis dan tidak memancing amarah peserta unjuk rasa.
"Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam melaksanakan tugas kepolisian dapat dipegang teguh,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kelompok Cipayung Plus Sultra terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
Kemudian Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
tuntutan
RUU Pilkada
Sulawesi Tenggara
Kendari
DPRD Sultra
KPU Sultra
27 Agustus 2024
Pilkada 2024
aksi demonstrasi
Mahasiswa di Kota Kendari Berhasil Duduki Kantor DPRD Sulawesi Tenggara Saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Sosok Anak Machicha Mochtar Ditangkap saat Demo Kawal Putusan MK, Pengacara Muda di LBH Jakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kawal Putusan MK, Aliansi Mahasiswa dan Jurnalis Sulawesi Tenggara Demo di DPRD Sultra |
![]() |
---|
Fakta Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal, Cuitan Sufmi Dasco di X, Putusan MK Tak Jadi Direvisi |
![]() |
---|
Viral 2 Anggota DPR Dilempari Botol hingga Diteriaki 'Pengkhianat' saat Aksi Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.