Berita Sulawesi Tenggara

Warisan Budaya Sulawesi Tenggara Masih Minim Terdaftar, Kemendikbudristek RI Minta Libatkan Kampus

Jumlah warisan budaya dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdaftar secara resmi di tingkat nasional masih tergolong minim. 

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Jumlah warisan budaya dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdaftar secara resmi di tingkat nasional masih tergolong minim. Hal ini disoroti Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Judi Wahjudin saat memberi sambutan di sosialisasi perlindungan kebudayaan yang bertajuk ekosistem kebudayaan, memajukan bangsa, Rabu (22/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jumlah warisan budaya dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdaftar secara resmi di tingkat nasional masih tergolong minim.

Hal ini disoroti Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Judi Wahjudin saat memberi sambutan di sosialisasi perlindungan kebudayaan yang bertajuk ekosistem kebudayaan, memajukan bangsa, Rabu (22/8/2024).

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Tina Nur Alam bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hadir sebagai peserta guru tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA), serta Dinas Pendidikan Kota Kendari maupun Sultra.

Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengatakan hingga tahun 2024, kementerian memiliki kegiatan penetapan cagar budaya tingkat nasional, dan warisan budaya tak benda Indonesia.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Terima Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek

Untuk cagar budaya nasional hingga tahun ini sebanyak 221, sedangkan untuk warisan budaya tak benda Indonesia seperti tarian, makanan, dan pakaian sebanyak 1.941.

Sementara di Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk cagar budaya peringkat nasional baru terdapat satu, yakni benteng keraton, sedangkan untuk warisan budaya tak benda, di Sultra baru terdapat 28.

“Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah buat kita semua. Sebetulnya kalau di Sultra objeknya banyak, hanya permasalahannya terdapat dinarasinya, dideskripsinya, dan dikajiannya yang kurang,” kata Judi Wahjudin.

Untuk menangani hal tersebut, Judi Wahjudin menyebut tim ahli cagar budaya nasional atau tim ahli cagar budaya tingkat kabupaten dan kota ataupun provinsi harus didukung dan didorong.

Terkait dengan narasi-narasinya, dokumentasi maupun kajiannya, serta perlunya didukung perguruan tinggi atau kampus, pelaku budaya maupun tokoh-tokoh budaya, sehingga bisa meningkatkan jumlahnya.

Baca juga: 15 Mahasiswa Teknik Elektro UHO Kendari Sultra Lolos Pendanaan PPK Ormawa Kemendikbudristek

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih aktif melibatkan berbagai pihak, terutama pelaku budaya maupun institusi pendidikan seperti kampus, dalam proses pendaftaran warisan budaya.

Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku budaya ini terkait untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan warisan budaya yang ada di Sultra

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kampus, dan komunitas budaya sangat diperlukan untuk mempercepat proses pendaftaran dan pelestarian warisan budaya kita," ujarnya.

Judi menyampaikan peran kampus sangat strategis dalam proses ini, di mana kampus dapat menyediakan tenaga ahli, sumber daya penelitian, dan jaringan akademis yang luas untuk mendukung pemerintah menginventarisasi dan mendokumentasikan warisan budaya

“Dengan keterlibatan kampus, proses verifikasi dan pendaftaran warisan budaya ke tingkat nasional dapat lebih akurat dan komprehensif," tambahnya.

Baca juga: UHO Kendari Peringkat 3 se-Indonesia, Jurnal Terakreditasi Terbanyak 2023 dari Kemendikbudristek

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved