Berita Sulawesi Tenggara

Profil Roki Panjaitan Ketua Pengadilan Tinggi Sutra, Pernah Mengadili 25 Perkara hingga Hukuman Mati

Simak karir dan profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.

|
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Inilah profil dan karir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Roki Panjaitan. 

22. Mengadili dan meng Ekstradisi terdakwa Sayeed Abbas Azad Bin Sayed Abdul Hamid, warga negara Afganistan karena terlibat Dalam Penyeludupan Manusia (People Smuggling) dari wilayah hukum territorial Indonesia ke Australia. Terdakwa di ekstradisi ke Australia

Mengadili Perkara Menarik Perhatian Masyarakat di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah 2019:

  1. Bupati Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie, Melakukan Tindak Pidana Korupsi APBD di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik serta Perampasan Aset Terdakwa;
  2. Di Pengadilan Tinggi Riau pada tahun 2022 roki panjaitan mengadili 2 perkara besar yang menarik perhatian masyarakat.
  3. Bupati Kuantan Singingi, Mursini, Periode 2016-2021, Melakukan Tindak Pidana Korupsi, dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara.
  4. Konglomerat pemilik PT FIKASA GROUP : Terdakwa Bhakti Salim, Terdakwa Agung Salim, Terdakwa Elly Salim, dan Terdakwa Christian Salim, dalam kasus Investasi Illegal dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara .

Ia juga pernah Mengadili Gugatan Perkara Perdata yang dilakukan oleh:

  1. Mantan Panglima TNI ,Jenderal Purn. TNI Wiranto Letnan Jenderal TNI Jaja Suparman
  2. Letnan Jenderal TNI Suaidy Marassabessy
  3. Mayor Jenderal TNI Sudi Silalahi MELAWAN : Dr. Thamrin Tomagola, Dosen FISIP UI, tentang Keterlibatan TNI dalam Konflik Etnis dan Agama di Ambon, diadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan para Penggugat ini dinyatakan Tidak dapat diterima . (*)

(TribunnewsSultra/Samsul)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved