Berita Sulawesi Tenggara

Profil Roki Panjaitan Ketua Pengadilan Tinggi Sutra, Pernah Mengadili 25 Perkara hingga Hukuman Mati

Simak karir dan profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.

|
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Inilah profil dan karir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Roki Panjaitan. 

7. Mengadili perkara tindak pidana Korupsi 1,7 Triliun di Bank Negara Indonesia, Terdakwanya Adrian Waworuntu dijatuhi hukuman Seumur Hidup.

8. Mengadili Terdakwa warga Negara Senegal anggota jaringan sindikat Narkotika Internasional dijatuhi hukuman mati.

9. Mengadili Terdakwa warga Negara Afrika anggota jaringan sindikat Narkotika Internasional dijatuhi hukuman mati.

10. Mengadili Kejahatan Teroris yang dilakukan oleh Terdakwa Rois, salah satu pelaku utama Bom di depan Kedutaan Besar Australia ,di jatuhi hukuman mati.

11. Mengadili Kejahatan Teroris yang dilakukan oleh Terdakwa Joko Triharmanto salah satu pelaku menyembunyikan tersangka pelaku Teroris paling dicari aparat keamanan Indonesia yaitu Tersangka Noordin Top.

12. Mengadili perkara Perdata Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi melawan Rahmawati Soekarno Puteri,tentang sengketa pemberitaan Pembelian Pesawat Tempur Sukhoi Dari Rusia, perkara ini berakhir dengan perdamaian melalui proses Mediasi.

13. Mengadili Gugatan Perkara Perdata Gubernur DKI Sutyoso melawan Irma Hutabarat tentang sengketa dana untuk yayasan sosial ,perkara ini berakhir secara damai, karena kedua pihak melakukan perdamaian.

14. Mengadili Gugatan oleh beberapa Anggota DPR dan Mantan Pengurus PDI Perjuangan terhadap terhadap Mantan Presiden RI Megawati Soekarno Puteri atas hasil Kongres PDI Perjuangan di Bali karena terpilihnya kembali mantan Presiden Megawati sebagai Ketua umum PDI Perjuangan.

Baca juga: 150.406 Pemilih Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara Tidak Memenuhi Syarat Memilih, 3 Siswa Anggota Polri

15. Mengadili Gugatan para Pengurus Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPENSI ) terhadap hasil Kongres GAPENSI. Perkara ini berakhir secara damai, melalui proses Mediasi.

16. Mengadili perkara menarik perhatian masyarakat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang di Korlantas Mabes Polri, dengan Terdakwa Mantan Kakorlantas Irjen Pol. Joko Susilo, Menjatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara.

17. Perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang oleh terdakwa Ahmat Fathonah dalam kasus Daging Sapi Impor, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan penyitaan aset terdakwa.

18. Mengadili perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

19. Mengadili dan Menghukum Robert Tantular, Mantan Dirut/Pemilik Saham Mayoritas Bank Century Selama 10 Tahun.

20. Mengadili perkara terorisme terdakwa Pepi Fernando yang merencanakan membunuh Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan cara meledakkan bom menggunakan remote control di jalan yang dilalui oleh Presiden SBY dan rombongan, dari Cikeas menuju Jakarta.

21. Mengadili perkara terorisme terdakwa kelompok teroris Aceh.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved