Berita Sulawesi Tenggara
Profil Roki Panjaitan Ketua Pengadilan Tinggi Sutra, Pernah Mengadili 25 Perkara hingga Hukuman Mati
Simak karir dan profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.
Sosok Roki Panjaitan sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mulai Agustus 2022 hingga Agustus 2023.
Adapun jejak karir, Roki tercatat sudah mengadili sebanyak 25 perkara hingga putusan hukuman mati.
Roki Panjaitan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sutra September 2023 lalu. Bertempat di gedung Mahkamah Agung RI.
Saat ditemui, awak media TribunnewsSultra.com, ia menyampaikan belum lama ini bersama jajarannya menangani kasus tambang.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Sultra Ziarah Taman Makam Pahlawan Kota Kendari Jelang HUT Mahkama Agung ke-79
“Kalau Sultra, sementara kasus sidang terbesar yakni kasus tambang, kemarin ada yang mendapat hukuman hingga belasan tahun penjara,” katanya, Minggu (18/8/2024).
Roki Panjaitan tercatat Alumni Pendidikan Reguler Lemhannas Angkatan 49 tahun 2013, S1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Karir Roki Panjaitan
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau : Oktober 2021 sampai Agustus 2022
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Lampung : Agustus 2020 sampai September 2021
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah : Februari 2019 sampai Agustus 2020
- Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung : Juni 2014 sampai Februari 2019
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta : 2010 sampai 2014
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung : November 2008 sampai Oktober 2010
- ASKOR (Asisten Koordinator ) Ketua Mahkamah Agung RI : Agustus 2006 sampai November 2008
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober 2002 sampai Juli 2006
- Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (Hakim HAM) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : 2002 sampai 2008
- Hakim Pengadilan Negeri Cibinong- Jawa Barat : November 1998 sampai September 2002
- Hakim Pengadilan Negeri Sintang Kalimantan Barat : Mei 1995 sampai Oktober 1988
- Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Riau : September 1989 sampai April 1995
- Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bogor : Januari 1986 sampai Agustus 1989
Baca juga: Kilas Balik Kasus Jessica Kumala Wongso 2016, Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara hingga Bebas Bersyarat
Roki Panjaitan tercatat mengadili 25 Perkara Menarik Perhatian Masyarakat
1. Mengadili Perkara pembakaran 2 (dua) orang anggota polisi dari Mabes Polri, kedua korban anggota polisi dibakar hidup-hidup ribuan massa di Citereup Cibinong, diadili Pengadilan Negeri Cibinong
2. Mengadili Perkara Terdakwa Pembunuh Bayaran atas diri pengusaha Warga Negara Malaysia pemilik Pabrik di daerah Cilengsi, dilakukan Mantan anggota TNI Kopasus serta anggota Polisi Polres Jakarta Timur. Pembunuhan didalangi Isteri korban dengan menyewa pembunuh bayaran
3. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia terjadi di Timor Timur: Terdakwa Mantan, Pangdam Udayana Mayjen TNI. Adam Damiri vonis 3 tahun, Terdakwa mantan Gubernur Tim tim, Abilio Soares, vonis 3 tahun, Mantan Wakil Panglima PPI , Terdakwa Erico Gutteres vonis 10 tahun
4. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Teroris yang hendak melakukan perampokan Bank BNI dan meledakkan Bank BNI di Jakarta oleh anggota Jamaah Islamiyah
5. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Terorisme pelaku pemboman dan peledakan Hotel J.W. Marriott Jakarta
6. Mengadili perkara tindak pidana Korupsi 1,7 Triliun di Bank Negara Indonesia Terdakwanya Kepala Cabang Bank BNI Kebayoran Baru dan Terdakwa Edi Santoso dijatuhi Hukuman Seumur Hidup .
7. Mengadili perkara tindak pidana Korupsi 1,7 Triliun di Bank Negara Indonesia, Terdakwanya Adrian Waworuntu dijatuhi hukuman Seumur Hidup.
8. Mengadili Terdakwa warga Negara Senegal anggota jaringan sindikat Narkotika Internasional dijatuhi hukuman mati.
9. Mengadili Terdakwa warga Negara Afrika anggota jaringan sindikat Narkotika Internasional dijatuhi hukuman mati.
10. Mengadili Kejahatan Teroris yang dilakukan oleh Terdakwa Rois, salah satu pelaku utama Bom di depan Kedutaan Besar Australia ,di jatuhi hukuman mati.
11. Mengadili Kejahatan Teroris yang dilakukan oleh Terdakwa Joko Triharmanto salah satu pelaku menyembunyikan tersangka pelaku Teroris paling dicari aparat keamanan Indonesia yaitu Tersangka Noordin Top.
12. Mengadili perkara Perdata Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi melawan Rahmawati Soekarno Puteri,tentang sengketa pemberitaan Pembelian Pesawat Tempur Sukhoi Dari Rusia, perkara ini berakhir dengan perdamaian melalui proses Mediasi.
13. Mengadili Gugatan Perkara Perdata Gubernur DKI Sutyoso melawan Irma Hutabarat tentang sengketa dana untuk yayasan sosial ,perkara ini berakhir secara damai, karena kedua pihak melakukan perdamaian.
14. Mengadili Gugatan oleh beberapa Anggota DPR dan Mantan Pengurus PDI Perjuangan terhadap terhadap Mantan Presiden RI Megawati Soekarno Puteri atas hasil Kongres PDI Perjuangan di Bali karena terpilihnya kembali mantan Presiden Megawati sebagai Ketua umum PDI Perjuangan.
Baca juga: 150.406 Pemilih Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara Tidak Memenuhi Syarat Memilih, 3 Siswa Anggota Polri
15. Mengadili Gugatan para Pengurus Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPENSI ) terhadap hasil Kongres GAPENSI. Perkara ini berakhir secara damai, melalui proses Mediasi.
16. Mengadili perkara menarik perhatian masyarakat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang di Korlantas Mabes Polri, dengan Terdakwa Mantan Kakorlantas Irjen Pol. Joko Susilo, Menjatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara.
17. Perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang oleh terdakwa Ahmat Fathonah dalam kasus Daging Sapi Impor, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan penyitaan aset terdakwa.
18. Mengadili perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
19. Mengadili dan Menghukum Robert Tantular, Mantan Dirut/Pemilik Saham Mayoritas Bank Century Selama 10 Tahun.
20. Mengadili perkara terorisme terdakwa Pepi Fernando yang merencanakan membunuh Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan cara meledakkan bom menggunakan remote control di jalan yang dilalui oleh Presiden SBY dan rombongan, dari Cikeas menuju Jakarta.
21. Mengadili perkara terorisme terdakwa kelompok teroris Aceh.
22. Mengadili dan meng Ekstradisi terdakwa Sayeed Abbas Azad Bin Sayed Abdul Hamid, warga negara Afganistan karena terlibat Dalam Penyeludupan Manusia (People Smuggling) dari wilayah hukum territorial Indonesia ke Australia. Terdakwa di ekstradisi ke Australia
Mengadili Perkara Menarik Perhatian Masyarakat di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah 2019:
- Bupati Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie, Melakukan Tindak Pidana Korupsi APBD di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik serta Perampasan Aset Terdakwa;
- Di Pengadilan Tinggi Riau pada tahun 2022 roki panjaitan mengadili 2 perkara besar yang menarik perhatian masyarakat.
- Bupati Kuantan Singingi, Mursini, Periode 2016-2021, Melakukan Tindak Pidana Korupsi, dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara.
- Konglomerat pemilik PT FIKASA GROUP : Terdakwa Bhakti Salim, Terdakwa Agung Salim, Terdakwa Elly Salim, dan Terdakwa Christian Salim, dalam kasus Investasi Illegal dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara .
Ia juga pernah Mengadili Gugatan Perkara Perdata yang dilakukan oleh:
- Mantan Panglima TNI ,Jenderal Purn. TNI Wiranto Letnan Jenderal TNI Jaja Suparman
- Letnan Jenderal TNI Suaidy Marassabessy
- Mayor Jenderal TNI Sudi Silalahi MELAWAN : Dr. Thamrin Tomagola, Dosen FISIP UI, tentang Keterlibatan TNI dalam Konflik Etnis dan Agama di Ambon, diadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan para Penggugat ini dinyatakan Tidak dapat diterima . (*)
(TribunnewsSultra/Samsul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Tinggi-Sulawesi-Tenggara-Roki-Panjaitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.