Berita Sulawesi Tenggara
Profil Roki Panjaitan Ketua Pengadilan Tinggi Sutra, Pernah Mengadili 25 Perkara hingga Hukuman Mati
Simak karir dan profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Tinggi-Sulawesi-Tenggara-Roki-Panjaitan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut profil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan.
Sosok Roki Panjaitan sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mulai Agustus 2022 hingga Agustus 2023.
Adapun jejak karir, Roki tercatat sudah mengadili sebanyak 25 perkara hingga putusan hukuman mati.
Roki Panjaitan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sutra September 2023 lalu. Bertempat di gedung Mahkamah Agung RI.
Saat ditemui, awak media TribunnewsSultra.com, ia menyampaikan belum lama ini bersama jajarannya menangani kasus tambang.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Sultra Ziarah Taman Makam Pahlawan Kota Kendari Jelang HUT Mahkama Agung ke-79
“Kalau Sultra, sementara kasus sidang terbesar yakni kasus tambang, kemarin ada yang mendapat hukuman hingga belasan tahun penjara,” katanya, Minggu (18/8/2024).
Roki Panjaitan tercatat Alumni Pendidikan Reguler Lemhannas Angkatan 49 tahun 2013, S1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Karir Roki Panjaitan
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau : Oktober 2021 sampai Agustus 2022
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Lampung : Agustus 2020 sampai September 2021
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah : Februari 2019 sampai Agustus 2020
- Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung : Juni 2014 sampai Februari 2019
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta : 2010 sampai 2014
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung : November 2008 sampai Oktober 2010
- ASKOR (Asisten Koordinator ) Ketua Mahkamah Agung RI : Agustus 2006 sampai November 2008
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober 2002 sampai Juli 2006
- Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (Hakim HAM) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : 2002 sampai 2008
- Hakim Pengadilan Negeri Cibinong- Jawa Barat : November 1998 sampai September 2002
- Hakim Pengadilan Negeri Sintang Kalimantan Barat : Mei 1995 sampai Oktober 1988
- Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Riau : September 1989 sampai April 1995
- Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bogor : Januari 1986 sampai Agustus 1989
Baca juga: Kilas Balik Kasus Jessica Kumala Wongso 2016, Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara hingga Bebas Bersyarat
Roki Panjaitan tercatat mengadili 25 Perkara Menarik Perhatian Masyarakat
1. Mengadili Perkara pembakaran 2 (dua) orang anggota polisi dari Mabes Polri, kedua korban anggota polisi dibakar hidup-hidup ribuan massa di Citereup Cibinong, diadili Pengadilan Negeri Cibinong
2. Mengadili Perkara Terdakwa Pembunuh Bayaran atas diri pengusaha Warga Negara Malaysia pemilik Pabrik di daerah Cilengsi, dilakukan Mantan anggota TNI Kopasus serta anggota Polisi Polres Jakarta Timur. Pembunuhan didalangi Isteri korban dengan menyewa pembunuh bayaran
3. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia terjadi di Timor Timur: Terdakwa Mantan, Pangdam Udayana Mayjen TNI. Adam Damiri vonis 3 tahun, Terdakwa mantan Gubernur Tim tim, Abilio Soares, vonis 3 tahun, Mantan Wakil Panglima PPI , Terdakwa Erico Gutteres vonis 10 tahun
4. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Teroris yang hendak melakukan perampokan Bank BNI dan meledakkan Bank BNI di Jakarta oleh anggota Jamaah Islamiyah
5. Mengadili perkara Tindak Pidana Kejahatan Terorisme pelaku pemboman dan peledakan Hotel J.W. Marriott Jakarta
6. Mengadili perkara tindak pidana Korupsi 1,7 Triliun di Bank Negara Indonesia Terdakwanya Kepala Cabang Bank BNI Kebayoran Baru dan Terdakwa Edi Santoso dijatuhi Hukuman Seumur Hidup .