Berita Sulawesi Tenggara

Anjuran Zakat Mal Dibayar di Tempat Kerja, Begini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

MUI Sulawesi Tenggara (Sultra) menganjurkan umat muslim untuk membayar zakat mal di tempat dia bekerja.

Istimewa
ilustrasi warga yang sedang membayar zakat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - MUI Sulawesi Tenggara (Sultra) menganjurkan umat muslim untuk membayar zakat mal di tempat dia bekerja.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sultra, Abdul Gaffar menjelaskan, zakat mal sebaiknya diberikan kepada penerima zakat yang berada di sekitar tempat kerja.

"Tujuannya agar tidak ada ketimpangan, jangan sampai orang yang ada di sekitar tempat kita bekerja merasa tidak diperhatikan," katanya melalui telepon, Jumat (15/03/2024).

Sebab pada substansinya zakat mal diberikan kepada orang yang berhak dan berasal di tempat kita mendapatkan harta tersebut.

"Contoh sebagai seorang dosen, maka yang paling tepat zakat malnya dosen adalah mahasiswa yang masuk kategori berhak mendapatkan zakat," ucap dia.

Adapun cara membayar zakat mal yaitu dibayarkan sekali dalam satu tahun, dengan persentase 2,5 persen dari total harta.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

"Andai orang usaha bulan Januari maka mestinya bayar zakatnya (mal) Januari juga, itu namanya haul atau satu tahun," jelasnya.

Cara yang kedua adalah dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

"Untuk ASN, atau yang kerja kantoran orang yang gaji bulanan, maka kita bisa membayar zakat mal setiap bulannya sebesar 2,5 persen ataupun 2,5 persen sekali bayar per tahun," kata Gaffar.

Kemudian, orang yang berkewajiban membayar zakat mal adalah mereka yang hartanya sudah melebihi nisab atau standar.

"Yaitu setara dengan 85 gram emas atau jika di rupiah kan per gram misal Rp1 juta maka orang yang memiliki harta Rp85 juta dalam satu haul sudah wajib membayar zakat mal," ucapnya.

Baca juga: Baznas Kendari Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Bayar Zakat Mal, Sebut Partisipasi Masih Kurang

Abdul Gaffar menyarankan, agar masyarakat membayar zakat tersebut melalui amil zakat.

Sebab, amil memiliki data orang-orang yang berhak menerima zakat.

"Supaya terdistribusi dengan baik, sebaiknya dibawa ke amil kerena amil punya data berapa orang yang berhak mendapatkan zakat dan seterusnya," tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved