Pemusnahan Miras di Kendari

MUI Usulkan Pemerintah Cabut Izin Usaha Minuman Keras di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari mendukung pencabutan izin usaha minuman keras atau miras.

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari mendukung pencabutan izin usaha minuman keras atau miras. Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Kendari Syafrudin saat mengikuti pemusnahan 2 ton miras di Polresta Kendari, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari mendukung pencabutan izin usaha minuman keras atau miras.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Kendari Syafrudin saat mengikuti pemusnahan 2 ton miras di Polresta Kendari, Jumat (14/6/2024).

Pemusnahan miras ilegal dan impor tersebut diketahui hasil Operasi Pekat Anoa 2024 yang dilakukan Polresta Kendari sejak Mei 2024 lalu.

Ketua MUI Kota Kendari Syafrudin mengatakan pihaknya mendukung Pemerintah Kota Kendari dan Polresta Kendari untuk tidak melegalkan izin usaha minuman keras.

“Kita mendukung pemerintah untuk tidak menerbitkan izin minuman keras, karena miras adalah induk dari kejahatan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Ia menjelaskan kasus-kasus pembunuhan ataupun kejahatan lain yang sering terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun Kota Kendari bermula dari miras.

Baca juga: 2 Ton Miras Dimusnahkan Dari Konawe, Konsel hingga Kendari, Kapolresta Ingatkan Bahaya Miras

“Kita kalau di rapat-rapat sering menjelaskan tetapi pihak pemerintah belum pernah diajak dalam pembahasan masalah ijin minuman keras,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Kendari agar memberikan kebijakan untuk tidak menerbitkan atau mencabut izin-izin usaha peredaran minuman keras di Kota Kendari.

“Kami MUI hanya sebatas mengusulkan, yang punya kebijakan pemerintah,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved