Kondisi Tubuh Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Usai Sumpah Pocong, Akui Masih Sering Kepikiran

Tentunya hal ini menjadi rasa penasaran publik, terlebih Saka Tatal melakukan pembuktian atas segala tuduhan yang disematkan terhadapnya. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kondisi tubuh Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam usai sumpah pocong.  Tentunya hal ini menjadi rasa penasaran publik, terlebih Saka Tatal melakukan pembuktian atas segala tuduhan yang disematkan terhadapnya.  Termasuk dengan adanya penyiksaan yang dilakukan sejumlah polisi saat menangkapnya.  Meski berani, ternyata Saka Tatal juga masih kepikiran tentang aksi sumpah pocong yang dilakukannya. 

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.(*) 

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(tribun network/thf/TribunCirebon.com/Tribunnews.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved