Fakta Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri, Jadi Saksi Kasus Keterangan Palsu, Diberi 32 Pertanyaan
Fakta Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacaranya Eky diperiksa Bareskrim Polri. Ia saksi dalam kasus keterangan palsu.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacaranya Eky diperiksa Bareskrim Polri.
Ia menjadi saksi dalam kasus keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam perkara kematian Vina Cirebon dan Eky.
Saka Tatal mendapatkan 32 pertanyaan atas kasus yang dihadapinya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membawa sekoper bukti untuk mendukung kesaksiannya.
Seperti diketahui, Saka Tatal baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Pemeriksaan tersebut atas kasus kesaksian palsu dari Aep dan Dede pada perkara Vina Cirebon.
Nampaknya, Saka Tatal sudah siap memberikan pernyataannya.
Baca juga: Fakta Sumpah Pocong Saka Tatal, 15 Bumbu Mayit Disiapkan untuk Iptu Rudiana, Digelar di Padepokan
Ia hadir didampingi tim kuasa hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan, Saka Tatal keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 15.49 WIB, didampingi sejumlah pengacaranya.
Lantas apa-apa saja di balik pemerikasaan tersebut?
1. Saka Tatal Diperiksa Sebagai Saksi
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) di Cirebon, Jawa Barat, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Pantauan Kompas.com, Saka tiba sekitar pukul 11.55 WIB dengan mengenakan kemeja hitam.
Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Saka menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Aep dan Dede.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/fakta-Saka-Tatal-mantan-terpidana-kasus-pembunuhan-Vina-Cirebon-dan-pacaranya-Eky-diperiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.