Sandra Dewi Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi Timah, Harvey Moeis Biayai Kebutuhan Istri Beli Tas
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Sandra Dewi disebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU turut menikmati uang korupsi timah. Sang suami, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa atas kasus tersebut, ternyata membiayai kebutuhan istrinya membeli tas mewah. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.