Sandra Dewi Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi Timah, Harvey Moeis Biayai Kebutuhan Istri Beli Tas
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Sandra Dewi disebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU turut menikmati uang korupsi timah.
Sang suami, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa atas kasus tersebut, ternyata membiayai kebutuhan istrinya membeli tas mewah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (14/8/2024).
Seperti diketahui, Harvey Moeis jadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap sejumlah hal terkait uang panas yang diterima Harvey Moeis.
Uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai.
Lantas untuk apa saja uang berjumlah fantastis itu dipergunakan?
Baca juga: Cara Harvey Moeis Sembunyikan Uang Tambang Ilegal, Masuk ke Rekening Sandra Dewi Rp 3,1 Miliar
Harvey Moeis disebut JPU menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Salah satunya memenuhi kebutuhan operasional PT Refined Bangka Tin.
PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung.
Selain itu, sebagian uang tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Mulai dari membayar sewa rumah, beli tanah, hingga membeli mobil-mobil mewah.
Bahkan nama artis Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey Moeis juga ikut terseret.
Di mana JPU menemukan sejumlah transaksi uang panas ke rekening Sandra Dewi.
Sang artis mempergunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pribadi pula.
Ia membeli 88 tas mewah.
Adapun merek-merek yang dipakai Sandra Dewi yakni bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.
Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Di antaranya yang asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Baca juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Trending, Sandra Ungkap Tak Pernah Dituntut: Hidup Saya Sangat Bebas
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Harvey Moeis dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.