Hari Kemerdekaan RI

2.242 Narapidana di Sulawesi Tenggara Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan remisi kepada 2.242 narapidana pada Hari Kemerdekaan RI.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi kepada 2.242 narapidana pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan remisi yang diberikan tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sekitar 2.242 napi diusulkan ke Kemenkumham mendapat remisi pada HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: 319 Narapidana Rutan Kolaka Bakal Terima Remisi Saat Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024

Silvester Sili Laba menjelaskan napi yang diusulkan mendapatkan remisi di Sulawesi Tenggara didominasi kasus narkotika.

“Jadi semua kasus diusulkan, beragam tapi yang terbanyak kasus narkotika. Kami masih menunggu keputusan Kemenkumham RI," ujarnya.

“Untuk terpidana bebas ada juga yang mendapat remisi sekitar tujuh orang, kena remisi umum pada saat 17 Agustus 2024,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved