Berita Muna

150 Napi Rutan Kelas II B Raha di Muna Sulawesi Tenggara Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024

Sebanyak 150 narapidana (napi) Rutan Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara diusulkan mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 H.

Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala Rutan Kelas II B Raha, La Ode Muhammad Masrul mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sehingga napi mendapat remisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 150 narapidana (napi) Rutan Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara diusulkan untuk mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas II B Raha, La Ode Muhammad Masrul mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sehingga napi mendapat remisi.

"Mereka berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani hukuman di penjara menjadi alasan ratusan napi diusulkan untuk mendapat potongan masa tahanan," jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Ke-105 napi yang mendapat remisi terdiri dari semua kasus.

Baca juga: Rutan Kendari Sulawesi Tenggara Cabut Remisi Narapidana Kabur, Tak Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Mereka akan memperoleh pemotongan masa tahanan dengan berbagai kategori, ada yang satu bulan, tiga hingga lima bulan tergantung masa pidananya.

"Jadi ada beberapa syarat bagi warga binaan untuk memperoleh remisi, pertama, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan program kegiatan," jelasnya.

Untuk pemberian remisi kepada tahanan dilakukan setiap momen Hari Raya Keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang jatuh tiap tanggal 17 Agustus.

“Negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi agar napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi," tutup La Ode Muhammad Masrul. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved