Pengungkapan Kasus Narkoba di Kendari

Pria di Kendari Hendak Edarkan Sabu Terancam Penjara 20 Tahun, Polisi Cari Pelaku Lain Inisial A

Seorang pria berinisial AR (41) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara terancam hukuman penjara 20 tahun gegara kedapatan miliki 318 gram sabu

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Seorang pria berinisial AR (41) ditangkap edarkan narkotika jenis sabu seberat 318 Gram di ancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial AR (41) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup gegara kedapatan miliki 318 gram sabu.

Sabu tersebut diketahui akan diedarkan ke Kabupaten Konawe Utara.

Pria AR (41) ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di komplek perumahan Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Pengkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Senin 05 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wita,” kata Kasat Resesnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri dalam keterangannya yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan pelaku AR mendapat barang haram tersebut bersumber dari salah satu pengedar yang mengarahkan AR untuk mengambil sabu hingga mengedarkannya.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba di Wuawua Kota Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Sementara itu, AKP Bahri mengatakan atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Pasal yang dilanggar pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved