Pengungkapan Kasus Narkoba di Kendari

Kronologi Pengedar Narkoba di Wuawua Kota Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kronologi pengungkapan kasus narkoba di Kota Kendari.

Istimewa
Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kronologi pengungkapan kasus narkoba di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari.

Wakasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Wahyono mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba pada Senin (5/8/2024).

Pihak kepolisian mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Wua-Wua.

"Awalnya Pada hari Senin tanggal (5/8/2024) sekitar jam 15.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti informasi tersebut," kata IPTU Wahyono, Senin (12/8/2024).

Lalu sekitar pukul 17.00 Wita di TKP, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan observasi guna memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang dicurigai mengedarkan narkoba.

Baca juga: BREAKING NEWS 318 Gram Sabu Disita Polisi Saat Ringkus Pelaku di Wuawua Kendari Sulawesi Tenggara

Sekitar pukul 19.20 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang laki-laki inisial AR yang diduga pengedar narkoba.

Ia ditangkap di dalam rumah di Perumahan Banbo Residence 02 Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 318 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved