TOPIK
Pengungkapan Kasus Narkoba di Kendari
-
Seorang pria berinisial AR (41) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara terancam hukuman penjara 20 tahun gegara kedapatan miliki 318 gram sabu
-
Sebanyak 318 gram sabu yang disita Polresta Kendari bakal diedarkan pelaku bersama temannya ke Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
-
Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kronologi pengungkapan kasus narkoba di Kota Kendari.
-
Sebanyak 318 gram sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).