Istri Hendra Kurniawan Klarifikasi Suami Bebas Bersyarat, Tegaskan Sudah Jalani 2 Tahun Masa Tahanan
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah klarifikasi mengenai kebebasan suaminya. Ia menegaskan jika sang suami tak bebas begitu saja.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ia menuturkan jika sang suami tidak bebas begitu saja melainkan bersyarat.
"Bebas bersyarat jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Putusan, kan 3 tahun. Udah jalanin 2 tahun, sampai sini ngerti yah. Jadi jangan digoreng-goreng seolah-olah bebas aja gitu," tulisnya pada keterangan unggahan Insta Story di Instagram pribadinya @sealisyah.
Sebelumnya, pada perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Siapa Alvin Lim? Viral Lagi Usai Sebut Ferdy Sambo Tak Dipenjara di Lapas Salemba, Profil dan Kasus
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.