Istri Hendra Kurniawan Klarifikasi Suami Bebas Bersyarat, Tegaskan Sudah Jalani 2 Tahun Masa Tahanan

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah klarifikasi mengenai kebebasan suaminya. Ia menegaskan jika sang suami tak bebas begitu saja.

Kolase TribunnewsSultra.com
Istri Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah klarifikasi mengenai kebebasan suaminya. Ia menegaskan jika sang suami tak bebas begitu saja melainkan bersyarat. Terlebih, sang suami sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara. Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo kini bisa menghirup udara bebas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Istri Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah klarifikasi mengenai kebebasan suaminya.

Ia menegaskan jika sang suami tak bebas begitu saja melainkan bersyarat.

Terlebih, sang suami sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara.

Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo kini bisa menghirup udara bebas.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus obstraction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia turut terlibat dalam kasus pembunuhan ramai jadi perbincangan dan viral di Indonesia itu.

Baca juga: Viral Istri Hendra Kurniawan Sindir Keluarga Brigadir J Suka Tebar Fitnah: Jadi Korban Bebas

Anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.

Ia membenarkan kebebasan Hendra Kurniawan.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," katanya saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Selanjutnya, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

Di mana bimbingan tersebut akan berlangsung hingga 8 Juli 2026.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan," ucapnya.

Mengetahui kontroversi kebebasan sang suami, Seali Syah tak tinggal diam.

Melalui akun Instagram pribadinya, Seali Syah lantas mengklarifikasi kebebasan Hendra Kurniawan.

Ia menuturkan jika sang suami tidak bebas begitu saja melainkan bersyarat.

"Bebas bersyarat jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Putusan, kan 3 tahun. Udah jalanin 2 tahun, sampai sini ngerti yah. Jadi jangan digoreng-goreng seolah-olah bebas aja gitu," tulisnya pada keterangan unggahan Insta Story di Instagram pribadinya @sealisyah.

Sebelumnya, pada perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Siapa Alvin Lim? Viral Lagi Usai Sebut Ferdy Sambo Tak Dipenjara di Lapas Salemba, Profil dan Kasus

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved