Menantu Habisi Mertua di Kendari

Novi dan Cimang Tersangka Kasus Menantu Bunuh Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari Sulawesi Tenggara

Novi dan Cimang tersangka kasus menantu bunuh mertua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Novi dan Cimang tersangka kasus menantu bunuh mertua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA COM, KENDARI - Novi dan Cimang tersangka kasus menantu bunuh mertua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/7/2024).

Penyidik Polresta Kendari melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke pihak Kejaksaan setelah melalui tahapan proses penyidikan polisi.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, penyidik Polresta Kendari membawa Novi dan Cimang sekira pukul 14.30 Wita dikawal ketat polisi.

Setibanya di Kejari Kendari, Novi dan Cimang langsung mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Baca juga: Tersangka Novi dan Cimang Sempat Debat Saat Rekonstruksi Adegan Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Kepala Kejari Kendari, Ronald H Bakara mengungkapkan penyerahan atau pelimpahan tahap dua Novi dan Cimang sebagai tindak lanjut dari penelitian berkas perkara.

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap secara materil dan formil sesuai Pasal 140 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Ronald H Bakara mengtakan selama ditangani Kejari Kendari, Novi dan Cimang akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Keduanya pun ditahan di sel tahanan berbeda.

Baca juga: BREAKING NEWS Reka Ulang Menantu Bunuh Mertua di Kendari Sultra, Novi dan Cimang Peragakan 24 Adegan

"Tersangka Novi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Cimang di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved