Kasus Pencurian Motor di Kendari

2 Pria Buton Utara Terancam 7 Tahun Penjara Usai 12 Kali Curi Motor di Kendari Sulawesi Tenggara

Dua pria asal Buton Utara (Butur) berinisial AL dan FAL terancam tujuh tahun kurungan usai 12 kali mencuri motor di Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Dua pria asal Buton Utara (Butur) berinisial AL dan FAL terancam tujuh tahun kurungan usai 12 kali mencuri motor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pria asal Buton Utara (Butur) berinisial AL dan FAL terancam tujuh tahun kurungan usai 12 kali mencuri motor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi AL dan FAL tersebut diketahui polisi setelah mereka mencuri motor milik mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas.

Lewat serangkaian penyelidikan yang dilakukan, keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda.

AL ditangkap di Jalan MT Haryono, sedangkan FAL ditangkap ketika sedang tidur di BTN yang berada di Kecamatan Kambu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Kendari.

Baca juga: Bangun Bosku Kata Polisi Saat Tangkap Pencuri Motor yang Sedang Tidur di Kendari Sulawesi Tenggara

Keduanya ditahan karena telah melanggar pasal Pasal 363 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman tujuh tahun kurungan," ujar AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (16/7/2024).

Diberitakan sebelumnya dua pria asal Buton Utara berinisial AL (23) dan FAL (23) ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari, Senin (15/7/2024).

Mereka ditangkap usai mencuri motor milik mahasiswa bernama Ahmad Fajar yang sedang mengerjakan tugas di rumah temannya, BTN Kendari Permai.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa hilangnya motor tersebut terjadi pada Rabu (22/5/2024) yang lalu.

Baca juga: Dua Warga Buton Utara yang Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara Ngaku 12 Kali Curi Motor

"Jadi pada saat itu korban pergi ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliah," ujarnya.

Kata Fitra, sesampainya di rumah temannya, korban kemudian memarkirkan motor tersebut di depan pagar.

Namun, ketika akan pulang, ia tak lagi melihat motor berjenis Honda CRF tersebut.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved