Kasus Pencurian Motor di Kendari
Dua Warga Buton Utara yang Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara Ngaku 12 Kali Curi Motor
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap dua warga Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AL dan FAL.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap dua warga Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AL dan FAL.
Mereka ditangkap usai terbukti mencuri motor milik seorang mahasiswa di BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Rabu (22/5/2024) yang lalu.
Setelah melakukan penyelidikan kepada dua pemuda itu, mereka kemudian ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Kendari pada Senin (15/7/2024).
AL ditangkap di Jalan MT Haryono. Sedangkan FAL ditangkap di BTN Grand Boulevard Regency.
Di depan polisi, AL dan FAL mengaku sudah 12 kali mencuri motor di Kota Kendari.
Hasil curian tersebut kemudian dijual di Buton Utara.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pencuri Motor Mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara, Barang Bukti Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran barang bukti yang telah dijual oleh kedua tersangka.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut," kata AKP Fitrayadi, Selasa (16/7/2024).(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dua-Warga-Butur-Yang-Ditangkap-di-Kendari-Ngaku-12-Kali-Curi-Motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.