Berita Kolaka

Pelaku Pencurian Hp di Kolaka Sultra Seorang Residivis, Polisi Tangkap Setelah 2 Bulan Pengejaran

Pelaku pencurian HP di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan residivis pencurian di Pomalaa.

Istimewa
Pelaku pencurian HP di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan residivis pencurian di Pomalaa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pelaku pencurian HP di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan residivis pencurian di Pomalaa.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Aipda Asriadi dan tim Reskrim Polsek Pomalaa.

Pelaku ditangkap usai bersembunyi selama 2 bulan di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 20.30 WITA.

Kasi Humas Polres, Iptu Dwi Arif menjelaskan penangkapan pelaku pencurian berinisial J alias Y (40) setelah menerima laporan kecurian pada 3 April 2024.

Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Meski sempat mengalami kesulitan, namun setelah dua bulan pencarian, keberadaan pelaku mulai terungkap.

Personil Polsek Pomalaa mendapatkan informasi pelaku masih berada di wilayah Pomalaa.

"Hasil penyelidikan pelaku J alias Y (40) merupakan residivis pencurian," ucapnya Selasa (4/6/2024). 

Baca juga: Detik-detik Pengemis Berontak Diamankan Satpol PP Kendari Sulawesi Tenggara, Sempat Melarikan Diri

"Personil Polsek Pomalaa yang dipimpin Kanit Reskrim menemukan pelaku beserta barang bukti hp merk infinix note 30 pro berwarna hitam," ujarnya.

Dijelaskan pula kronologi pencurian hp tersebut.

Berawal korban H menyimpan satu buah handphone miliknya di atas meja di ruang tamu. 

Lalu H masuk di dalam kamar mandi, selesai mandi korban mencari HP miliknya namun sudah tidak ada.

"Setelah H mencari dia menemukan bahwa jendela rumah kostnya telah dicungkil menggunakan benda keras hingga terbuka," jelasnya.

Baca juga: Alasan Bupati Surunuddin Belum Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Konawe Selatan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta.

Kini pelaku telah diamankan. Selanjutnya polisi akan mengembangkan kasus pencurian hp milik warga tersebut.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved