Berita Kendari

Penjelasan Ketua KPKM Sultra Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilapor Anggota Polsek Poasia Kendari

Penjelasan Ketua KPKM Sultra, Rosalina Afih soal dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan ke organisasinya oleh sosok polisi berinisial D.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Rosalina Afih (tengah), saat bertandang ke kantor TribunnewsSultra.com, kawasan Citraland Kendari, Jalan Ali Malaka, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (15/07/2024). Inces, sapaan akrabnya, membantah tuduhan penyebaran berita bohon dan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan anggota Polsek Poasia berinisial D. 

“Saya sudah melapor ke Ditreskrimsus Polda Sultra Senin (8/7/2024),” kata D kepada TribunnewsSultra.com.

Laporan tersebut terkait dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui medsos atas tuduhan meminta sejumlah uang kepada korban untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Informasi bohong itu disebar melalui akun medsos Tiktok, Instagram, dan diposting di story WhatsApp,” jelas D.

Awal informasi itu diketahuinya setelah tersebar pamflet seruan aksi atas nama LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam salah satu tuntutannya, meminta Kapolsek Poasia untuk memberikan penjelasan terkait adanya permintaan uang penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berinisial D. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved