Siapa Sosok 2 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online dan Asal Partai? 58 Pegawai Dilapor Satgas
Siapa sosok 2 anggota DPR RI diduga terlibat judi online (judol) dan dilaporkan Satgas Judi Online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“APH-nya (aparat penegak hukum, Red) apaan orang Rp 500 ribu,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Senada disampaikan Adang yang menyebut keduanya tidak akan diadukan ke penegak hukum lantaran nilai transaksinya hanya kecil.
“Jadi besarannya kecil-kecil ya, Rp500 ribu paling besar ya,” jelas Adang.
Klarifikasi MKD ke Anggota DPR
MKD DPR RI sejauh ini telah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan.
Kedua anggota DPR RI, begitupun 58 pegawai DPR di antaranya itu masih berstatus terduga terlibat dalam praktik judi online.
Baca juga: Nama-nama Paskibraka Nasional 2024 Upacara HUT RI 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara, Asal Sekolah
“Jadi sementara ini masih terduga. Oleh karena itu kita akan mendalami dari dua anggota DPR itu,” ujar Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
“Memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari tadi,” kata Adang menambahkan.
Menurut Adang, MKD sudah mengambil langkah.
Dengan mengirimkan surat kepada pihak yang terduga terlibat judol untuk dimintai klarifikasinya.
MKD sudah berkirim surat kepada dua legislator terduga bermain judi online tersebut.
Surat kepada 2 anggota DPR RI diduga terlibat permainan judi online itu sudah dilayangkan pada hari ini, Selasa pukul 10.00 pagi tadi.
Anggota DPR RI itu akan dipanggil untuk mendapatkan klarifikasinya akan dilakukan segera.

Namun, tidak dapat dipastikan kapan akan dilakukan klarifikasi terhadap keduanya.
“Iya. Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi,” jelas Adang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.