PPPK dan CPNS
Pembahasan PPPK Skema Paruh Waktu Hasil Rapat BKN dan KemenPAN-RB: Kriteria, Gaji dan Jam Kerja
Hasil rapat virtual KemenPAN-RB dan BKN, terkait masa depan tenaga Non-ASN diangkat PPPK paruh waktu, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya, segara menyelesaikan status tenaga honorer, masuk skema PPPK paruh waktu.
Berdasarkan hasil rapat berlangsung virtual, pada Selasa (29/7/2025), KemenPAN-RB dan BKN, menerangkan mekanisme pengangkatan serta kriteria tenaga Non-ASN diangkat paruh waktu.
Rapat dipimpin Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, dihadiri Kepala BKN, Zudan Arif, serta jajaran Deputi Bidang SDM Aparatur dan Sistem Informasi ASN.
Sosialisasi menjadi titik krusial dalam penataan tenaga kerja, sektor publik menjelang akhir tahun anggaran.
Baca juga: 903 Calon PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Belum Tuntaskan Pengisian DRH, Rinciannya
"Skema PPPK Paruh Waktu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi namun belum mendapat formasi penuh," ujar Rini Widyantini mengutip laman BKN.
Menurut Rini, skema paruh waktu, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni menuntaskan status Non-ASN paling lambat akhir tahun, tepatnya Desember 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi ASN BKN, Suharmen, menjelaskan pengusulan PPPK Paruh Waktu harus berbasis data valid dari SIASN.
"Instansi wajib memetakan kebutuhan dan mengusulkan berdasarkan kategori R1 hingga R5,” tegasnya.
Kategori dimaksud meliputi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN (R1-R3), peserta PPPK Guru lulusan PPG (R5), serta tenaga Non-ASN tidak mendapat formasi di seleksi CASN 2024.
Dalam rapat tersebut, BKN juga menekankan pentingnya validasi data. “Kami tidak memproses pengangkatan jika data tidak sesuai atau belum diverifikasi," kata Zudan Arif.
Baca juga: Hasil Tes PPPK Tahap 2 Muna Barat dan Bombana Belum Diumumkan, BKN Ancam Blokir Layanan Kepegawaian
Salah satu poin penting, fleksibilitas jam kerja. Jika PPPK paruh waktu bekerja di bawah 40 jam/minggu, mendapat besaran gaji proporsional sesuai beban kerja.
Plt Deputi SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan berdasarkan hasil simulasi.
"Besaran gaji akan disesuaikan, misalnya 50 persen dari PPPK penuh waktu jika jam kerja hanya 20 jam/minggu," jelasnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan hak kepegawaian sesuai regulasi.
Hal ini ditegaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tentang pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dibatalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.