Sultra Memilih
Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan
Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eko saat ini merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konsel, Provinsi Sultra.
Penunjukkan Eko Hasmawan setelah Ketua KPU Konawe Selatan Muhammad Yunan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI.
Pergantian jabatan sementara Ketua KPU Konsel tersebut dibenarkan Kordiv Hukum KPU Sultra, Suprihary Prawaty Nengtias, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Minggu (30/6/2024).
Ia mengatakan penunjukkan pelaksana tugas tersebut berdasarkan Hasil Pleno KPU Konawe Selatan yang dituangkan dalam berita acara Nomor 277/ PK.01.BA/7405/2024.
Baca juga: Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng
Pleno menindaklanjuti putusan DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2024).
“Eko Hasmawan Baso sebagai Plt berdasarkan hasil pleno Komisioner KPU Konsel,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Eko Hasmawan membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plt Ketua KPU Konawe Selatan.
Posisi pelaksan tugas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Komisioner KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
“Mekanisme pengambilan keputusan itu melalui pleno tertutup KPU Konsel. Dari hasil pleno itulah menetapkan saya jadi Plt sampai ada ketua definitif,” jelas Eko.
“Sesuai PKPU tata kerja. Pasca putusan DKPP 1x24 jam harus ada Plt Ketua sesuai Pasal 72,” lanjut Ketua Badko HMI Sultra periode 2018-2020 tersebut.
Pemberhentian Tetap
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan tiga penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
Salah satu yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yunan.
Baca juga: Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg
Selain Ketua KPU Konsel, sanksi pemberhentian juga diberikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda.
Satu nama lainnya yang diberhentikan DKPP yakni Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu.
Penyebab sanksi Pemberhentian Tetap terhadap tiga penyelenggara dan pengawas Pemilu tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 25 Teradu.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buton Sultra Terkait Pencalegan Eks Napi Narkoba pada Pemilu 2024
Sanksi yang dijatuhkan berupa empat Peringatan, satu Peringatan Keras, dan satu Peringatan Keras Terakhir.
Sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan sebanyak satu kasus, dan tiga Pemberhentian Tetap.
Sedangkan, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Ketua KPU Konawe Selatan Muhammad Yunan diberhentikan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Konsel, Han Daming, selaku Teradu II, dalam perkara ini.
Baca juga: DKPP RI Sidang Kode Etik Lima Anggota KPU Muna Barat Sulawesi Tenggara Soal Pelanggaran Seleksi PPK
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Teradu I dan Teradu II dianggap terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse selaku Pengadu yang merupakan calon Anggota DPRD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024 lalu.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.
Baca juga: 82 Aduan Diterima DKPP Tahun 2023, Dua Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Terjadi di Sulawesi Tenggara
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
“Di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” ujar Tio menambahkan dalam persidangan.
Selain Ketua KPU Konawe Selatan, Muhammad Yunan, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Bawaslu Papua Tengah Elias Agus Huninhatu.
Dalam perkara No 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024.
Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan terhadap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
Baca juga: 5 Anggota KPU Kolaka Diperiksa DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Dalam salinan putusan DKPP, disebutkan Teradu diadukan sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh atas dugaan tindak kekerasan.
Tindakan tersebut disebutkan mengakibatkan memar pada pergelangan tangan kanan Pengadu.
Sementara, Elias menjadi Teradu dalam empat perkara dengan dalil aduan membagikan uang kepada sejumlah Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Distrik se-Kabupaten Dogiyai.
Tindakan tersebut diduga untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan Papua Tengah. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.