Berita Kolaka

5 Anggota KPU Kolaka Diperiksa DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB. Agenda tersebut soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Muslim Zakkir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Agenda tersebut soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Muslim Zakkir.

Muslim mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai Teradu I hingga V.

Mereka diduga tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di antaranya, pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Baca juga: Profil Singkat 5 Timsel Calon Anggota KPU Sultra, Ada Guru Besar UHO, Dosen IAIN Kendari hingga IPB

KPU Kabupaten Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih.

Di mana, penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Selain itu, tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan untuk PPK sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Agenda sidang pemeriksaan akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Dibuka Sampai 21 Februari 2023, Berkas, Persyaratan

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Yudia Ramli menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun YouTube DKPP.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved