Berita Kolaka
5 Anggota KPU Kolaka Diperiksa DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Agenda tersebut soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Muslim Zakkir.
Muslim mengadukan Kamal Baddu, Rusdi, M Fadly, Muliana, dan Yuliaswaty Abdullah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka sebagai Teradu I hingga V.
Mereka diduga tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di antaranya, pernyataan tes wawancara di luar konteks yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Baca juga: Profil Singkat 5 Timsel Calon Anggota KPU Sultra, Ada Guru Besar UHO, Dosen IAIN Kendari hingga IPB
KPU Kabupaten Kolaka juga tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara dan langsung menetapkan nama calon PPK terpilih.
Di mana, penetapan calon PPK terpilih tidak berdasarkan hasil tes dan format pengumuman tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Selain itu, tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan untuk PPK sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Agenda sidang pemeriksaan akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Dibuka Sampai 21 Februari 2023, Berkas, Persyaratan
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Yudia Ramli menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun YouTube DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
KPU
Kolaka
Sulawesi Tenggara
Sultra
DKPP
pelanggaran
seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan
PPK
Yudia Ramli
Berita Kolaka
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
kode etik
| Rincian Harta Kekayaan Komisioner KPU Kabupaten Wakatobi Sultra, Terkaya Punya Rp 1 M, Siapa Dia? |
|
|---|
| Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Sultra Resmi Dibuka, Syarat, Jadwal dan Dokumen |
|
|---|
| Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, KPU RI Banding Atas Putusan Pengadilan Menangkan Partai Prima |
|
|---|
| Daftar Nama Tim Seleksi KPU 15 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara: Kendari, Konawe, Baubau, Buton |
|
|---|
| KPU Sultra Ajak Siswa SMA dan Mahasiswa di Kendari Nonton Bareng Peluncuran Kirab Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/5-Anggota-KPU-Kolaka-Diperiksa-DKPP-Soal-Pelanggaran-Kode-Etik-Seleksi-Panitia-Pemilihan-Kecamatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.