Sultra Memilih
82 Aduan Diterima DKPP Tahun 2023, Dua Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Terjadi di Sulawesi Tenggara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyebut sebanyak 82 aduan pelanggaran dilakukan pihak penyelengara pemilihan umum di daerah.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyebut sebanyak 82 aduan pelanggaran dilakukan pihak penyelengara pemilihan umum di daerah.
Hal tersebut dari data laporan yang diterima DKPP RI sejak Januari 2023 terkait aduan pelanggaran etik penyelenggara selama tahapan seleksi Badan Ad Hoc di daerah.
"Kebanyakan pengaduan yang masuk terkait seleksi Badan Ad Hoc," kata Koordinator Divisi Persidangan DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo saat diwawancarai di Kota Kendari, Rabu (10/5/2023).
Ratna menjelaskan temuan pelanggaran tersebut dilakukan penyelenggara Pemilu di daerah dalam proses seleksi PPK, PPS hingga Panitia Pengawas (Panwas).
Baca juga: Netralitas ASN dan Politik Uang Masih Cukup Tinggi, Bawaslu Sultra Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu
"Sehingga dalam proses kerja-kerja penyelenggara Pemilu ini harus menjadi perhatian serius," ujar Ratna Dewi.
"Jadi tahapan seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten kota itu terus dilakukan oleh DKPP," jelasnya menambahkan.
Ratna menuturkan, dari aduan pelanggaran yang diterima, dua aduan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terjadi di Sulawesi Tenggara.
"Besok kami akan sidang penanganan perkara penyelenggara Pemilu untuk Kabupaten Muna Barat. Di Sultra ini jadi kasus kedua," ujar Ratna. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.