Berita Kendari

Propam Dapati 8 Personel Polda Sulawesi Tenggara Melanggar Gegara Tak Lengkapi Surat Kendaraan Motor

Sebanyak delapan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kedapatan melanggar karena tak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak delapan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kedapatan melanggar karena tak melengkapi surat kendaraan bermotor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak delapan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kedapatan melanggar karena tak melengkapi surat kendaraan bermotor.

Kedelapan personel Polda Sultra ini kedapatan melanggar usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra melaksanakan giat Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin).

Gaktiblin dilakukan dengan memeriksa sejumlah personel di depan pintu gerbang Polda Sultra, pada Kamis (27/6/2024).

"Iya, giatnya dilaksanakan pukul 07.00 Wita - selesai, bertempat di pintu masuk Polda Sultra," ucap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat dikonfirmasi.

Baca juga: Gaji Polisi Hutan Non ASN Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara 2024 Naik Jadi Rp1,5 Juta per Bulan

Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sasaran pemeriksaan mencari personel yang tidak melengkapi surat kendaraan motor, data diri dan sikap tampang.

Hasil pemeriksaan ini, delapan personel kedapatan melanggar tujuh di antaranya tidak melengkapi pelat nomor kendaraan, sementara satu personel berambut panjang.

"Sanksi yang diberikan, mencukur di tempat terhadap personel yang berambut panjang," ujar Kabid Propam Polda Sultra.

"Memberikan teguran lisan dan arahan terhadap personel untuk melengkapi dan selalu membawa surat kendaraan bermotor," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved