Polisi Koltim Tembak Wanita di Kendari

Propam Polda Sultra Perpanjang Masa Patsus Dua Personel Polres Koltim yang Terlibat Kasus Penembakan

Propam Polda Sultra menambah masa penempatan khusus atau penahanan dua personel Polres Koltim yang diperiksa kasus penembakan wanita di Kendari.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Propam Polda Sultra menambah masa penempatan khusus atau penahanan dua personel Polres Koltim yang diperiksa kasus penembakan seorang wanita di Kendari.

Kedua personel Polres Kolaka Timur (Koltim) tersebut yakni Bripda RAT dan Brigadir Y.

Bripda RAT dan Brigadir Y ditahan karena terlibat penembakan seorang wanita IA (20).

Bripda RAT diduga menembak korban IA dalam kondisi mabuk.

Ia mengaku hanya iseng dan tak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut.

Baca juga: Wanita Korban Penembakan Oknum Polisi Kolaka Timur Kini Dirawat di RS Bahteramas Kendari Sultra

Sementara Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RAT saat menembak.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, saat ini Brigadir Y dan Bripda RAT masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Maaf masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).

Sholeh mengungapkan, dua personel masih menjalani pemeriksaan, bahkan Propam Polda Sultra memperpanjang masa penahanan dua personel tersebut setiap enam hari.

"Belum ada masih tetap dua personel, setiap enam hari diperpanjang," ucapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved