Polisi Koltim Tembak Wanita di Kendari

Propam Polda Sultra Rampungkan Berkas Perkara 2 Personel Polres Kolaka Timur Kasus Penembakan Wanita

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bakal menggelar sidang pelanggaran etik dua personel Polres Kolaka Timur.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2024) mengatakan bakal menggelar sidang pelanggaran etik dua personel Polres Kolaka Timur (Koltim). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Bid Propam Polda Sultra) bakal menggelar sidang pelanggaran etik dua personel Polres Kolaka Timur (Koltim).

Kedua personel Polres Koltim tersebut yakni Bripda RA dan Brigadir Y.

Mereka ditahan karena terlibat penembakan seorang wanita IA (20).

Bripda RA diduga menembak korban IA dalam kondisi mabuk.

RA mengaku hanya iseng dan tak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut.

Baca juga: Kondisi Wanita Asal Manado Ditembak OTK saat Singgah di Dekat SPBU Jalan Brigjen Katamso Konsel

Sementara Brigadir Y ditahan karena sebagai pemilik senjata api yang digunakan RA saat menembak.

Bripda RA dan Brigadir Y saat ini masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran etik penggunaan senjata api.

"Iya benar dua personel dan diproses pelanggaran kode etiknya," ucap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dua personel Polres Koltim tersebut.

Perampungan berkas perkara agar dua personel tersebut segera menjalani sidang kode etik.

Baca juga: Istri Nelayan Korban Tewas Ditembak Polisi Syok, Menangis di Pelataran RS Bhayangkara Kendari Sultra

"Masih proses kelengkapan berkas. InsyaAllah secepatnya (disidangkan)," tutup Kombes Pol Moch Sholeh. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved