Penangkapan Pelaku Curanmor Kendari

4 Pelaku Curanmor di Puskesmas Poasia Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 5 Tahun Penjara

 Berikut ini 4 orang pelaku pencurian motor atau curanmor di Puskesmas Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam lima tahun penjara. 

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polresta Kendari
Berikut ini 4 orang pelaku pencurian motor atau curanmor di Puskesmas Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam lima tahun penjara.  

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Berikut ini 4 orang pelaku pencurian motor atau curanmor di Puskesmas Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam lima tahun penjara. 

Mereka masing masing berinisial A (24) merupakan warga Jalan Mata Air Kendari.

Kemudian M (32) merupakan warga Jalan Pendidikan, lalu IC merupakan warga Morosi Konawe kemudian R merupakan warga Jalan Pendidikan. 

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kalau ke empat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP, 

"Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," katanya. 

Baca juga: Polisi Amankan 4 Motor saat Tangkap Pelaku Curanmor di Puskesmas Poasia Kendari Sulawesi Tenggara

Kata Fitrayadi tertangkapnya pelaku ini berawal ketika korban DW memarkirkan motornya di salah satu Puskesmas area Poasia.

Hanya saja tak lama berselang ia mendapati laporan kalau motornya hilang di parkiran. 

Setelah melakukan pengecekan CCTV ternyata motor tersebut telah dicuri.

Ia pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Poasia.

Setelah melakukan penyelidilan keempat pelaku kemudian diamankan ditiga tempat berbeda (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved