3 Pemuda Ditangkap di Kolaka
Kronologi 3 Pemuda Diciduk Edarkan Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara, Polisi Sita 45,11 Gram Sabu
Sebanyak tiga pemuda diciduk polisi saat mengedarkan sabu di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (16/6/2024).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Sebanyak tiga pemuda diciduk polisi saat mengedarkan sabu di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/6/2024) sore.
Ketiga pengedar narkotika ini berinisial AA (24), MS (23), dan FB (21).
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 45,11 gram.
Sabu tersebut ditemukan telah dibungkus dalam 42 saset plastik bening.
Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan penangkapan tersebut, setelah polisi mencurigai salah satu pemuda berinisial MS (23).
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pemuda di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Usai Terciduk Edarkan Sabu
MS dicurigai hendak melakukan transaksi sehingga dilakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogasi MS mengakui disuruh AA (24)," ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penggeledahan di rumah kos AA di Jalan Wolter Mongonsidi.
IPTU Dwi Arif mengatakan setibanya di alamat rumah tersebut, polisi menemukan AA dan FP di dalam kamar.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kos AA.
Baca juga: Polisi Patroli Amankan Malam Takbiran di Bondoala, Morosi, dan Kapoiala Konawe Sulawesi Tenggara
Hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres menemukan 42 saset plastik bening di dalamnya terdapat masing-masing berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 42 saset narkoba seberat 45,11 gram, uang tunai Rp4,7 juta, dan lainnya.
Ketiga pemuda tersebut dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
kronologi
penangkapan
pengedar narkotika
pengedar narkoba
pengedar sabu
Kolaka
Sulawesi Tenggara
Sultra
TribunBreakingNews
Kronologi Pemuda Terlibat Peredaran Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Orinunggu Kambu Kendari Sultra |
![]() |
---|
Kronologi Pengedar Narkoba di Latambaga Kolaka Sultra Ditangkap, Polisi Amankan 94,48 Gram Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tunggala Wua-Wua Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kuli Bangunan Terciduk Bawa Sabu di Pelabuhan Murhum Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi saat Timbang Sabu di Wua-Wua, Info Dari Laporan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.