Berita Sulawesi Tenggara

Kasus TBC di Sulawesi Tenggara hingga Mei 2024 Capai 2024 Jiwa, Ini Upaya Dinas Kesehatan Sultra

Kasus Tuberkulosis (TBC) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 2024 jiwa hingga Mei 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kasus Tuberkulosis (TBC) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 2024 jiwa hingga Mei 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra), Usnia saat ditemui TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus Tuberkulosis (TBC) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 2024 jiwa hingga Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra), Usnia saat ditemui TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024).

“Sebanyak 2024 pasien ini tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sultra,” tuturnya.

Adapun kasus terbanyak TBC hingga Mei 2024 berada di Kota Kendari sebanyak 453 pasien, dan terendah berada di Konawe Kepulauan sebanyak 21 pasien.

Sementara itu, upaya yang dilakukan Dinkes Sultra dalam menangani kasus TBC ini yakni melakukan kerjasama dengan Global Fund, berupa pengobatan terhadap pasien yang resisten.

Kemudian, memperkuat sistem kesehatan khususnya terkait ketenagaan dan pengelolaan program sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Sehingga tugas pokok dan fungsi pelayanan tetap melekat pada semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes tanpa melihat ada tidaknya tenaga yang sudah terlatih.  

Baca juga: Pj Gubernur Instruksikan Kepala Daerah di Sultra Pantau Harga Sembako Jelang Idul Adha hingga TBC

Dengan demikian, standar kebutuhan tenaga dan pelatihannya akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan jenis dan jumlahnya.

Lalu, melakukan pembekalan atau sosialisasi program Pencegahan dan Penanggulangan atau P2TB kepada dokter PTT di level Kabupaten dan Kota dalam masa pra tugas, sehingga dokter PTT dapat terlibat dalam program TB pada saat tugas.

Selain itu, meningkatkan pengawasan dan motivasi petugas untuk membuat pencatatan dan pelaporan yang lengkap, valid dan tepat waktu.

Meningkatkan pembinaan dan motivasi agar penanggunjawab TB Fasyankes secara rutin melakukan analisis terhadap manajemen dan cakupan program, serta melakukan feedback terhadap pimpinan dan pihak-pihak terkait atau pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya, membuat perjanjian peserta latih atau surat pernyataan untuk mengelola program TB di Fasyankes minimal 3 tahun pasca pelatihan yang nantinya diteruskan ke BKD.

Baca juga: Dinkes Imbau Masyarakat Kendari Segera Datang ke Rumah Sakit Jika Alami Gejala Awal DBD

Selain itu, menyarankan Fasyankes agar melakukan analisa ketenagaan dan kebutuhan pelatihan, serta memberikan motivasi kepada Fasyankes untuk memperhatikan dan memenuhi standar ketenagaan sesuai pelayanan minimal (SPM).

“Kita juga akan membuat feedback tenaga terlatih TB ke pimpinan petugas TB terlatih, Fasyankes, Dinkes Kabupaten dan Kota, dan BKD Kabupaten dan Kota,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved