Berita Kolaka

Pelaku Perekam Wanita Mandi di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap, Hp dan Flashdisk Diamankan Polisi

Polisi Sektor Wolo menangkap pelaku perekam dan menyimpan video wanita tanpa busana saat mandi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra

Istimewa
Polisi Sektor Wolo menangkap pelaku perekam dan menyimpan video wanita tanpa busana saat mandi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan pelaku R alias A di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sultra, pada Sabtu (8/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polisi Sektor Wolo menangkap pelaku perekam dan menyimpan video wanita tanpa busana saat mandi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku R alias A di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kolaka, Sultra, pada Sabtu (8/6/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pornografi.

Dengan kronologi berawal pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 22.00 WITA, korban pulang ke rumahnya. 

Kemudian pada saat berada di dalam rumah, korban hendak mandi.

Namun korban mendengar suara langkah kaki di samping kamar mandi.

Lalu korban melihat keluar lewat jendela dan melihat pelaku R tepat berada di samping kamar mandi.

Baca juga: Polres Kolaka Tangkap 2 Pelaku Penadah Perampokan Seorang Nenek 80 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Setelah penangkapan pelaku R alias A mengakui telah merekam korban di kamar mandi dalam keadaan telanjang beberapa kali secara sembunyi-sembunyi," ujar IPTU Dwi Arif, Selasa (11/6/2024). 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengamankan bukti 1 buah handphone dan 1 buah flashdisk yang diduga digunakan pelaku merekam diam-diam wanita mandi tersebut.

Pelaku dijerat perkara dugaan tindak pidana pornografi Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Polsek Wolo melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan.

Dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan karena tersangka tidak kooperatif. 

Dikhawatirkan pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakanya.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved