Berita Kendari

ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Keluhkan Iuran Sampah, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Muhammad Yusup

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan.

handover
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan.

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan aturan tersebut, karena pembayaran retribusi sampah yang wajib dikeluarkan ASN terhitung dua kali.

"Karena ASN juga warga yang bayar iuran sampah di wilayah rumahnya masing-masing, jadi kesannya dobel," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/06/2024).

Dia menambahkan, iuran tersebut cukup menyulitkan ASN baru karena pembayarannya dihitung mulai Januari hingga Juni 2024.

Padahal, sejumlah ASN diketahui baru menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret 2024.

Baca juga: SMPN 13 Kendari Sulawesi Tenggara Olah Sampah Plastik dan Organik Jadi Ecobrick dan Ekoenzim

"Coba bayangkan mereka yang SK-nya keluar bulan Maret, baru retribusi sampah dibayar satu kali dari Januari sampai Juni," ucapnya.

Dia menyebutkan, nominal iuran sampah yang dikeluarkan sebesar Rp126 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara langsung.

"Ini bukan potongan gaji tapi kami disuruh bayar secara langsung, mana belum cair sudah banyak kita disuruh bayar," jelas dia.

Diwawancarai terpisah, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menerangkan, aturan tersebut dibuat agar iuran sampah dibayarkan secara tertib dan konsisten.

"Namanya aja ASN tapi kan tinggal di lingkungan masyarakat, kita berikan contoh kepada masyarakat bahwa kita mulai tertib, konsisten, komitmen untuk membayar iuran sampah," kata dia.

Baca juga: Video Viral Sampah Berserakan di Jalan Simbo Kendari Sulawesi Tenggara, Ganggu Aktivitas Warga

Terkait retribusi sampah yang wajib dibayarkan selama enam bulan, Yusup menegaskan agar aturan tersebut dijalankan.

"Jadi ini hanya untuk mempertegas, ya memang saya kira di setiap lingkungan kita harus bayar iuran sampah, karena ini PNS, ya kita tegaskan PNS harus melakukan itu," ucapnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan bagi ASN dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 660/1533/2024 perihal Penyampaian Laporan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan.

Isi surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala OPD dan Dirut Perumda di Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: TPAS Puuwatu Diprediksi Hanya Bisa Menampung Sampah hingga 2027, Strategi DLHK Kota Kendari

"Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan bagi ASN dan Pegawai Perumda Kota Kendari, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala OPD/Dirut Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari agar menyampaikan laporan hasil pembayaran retribusi pelayanan persampahan untuk bulan Januari-Juni 2024 disertai dengan bukti pembayaran kepada Inspektorat Daerah Kota Kendari paling lambat tanggal 15 Juni 2024 dan untuk bulan berikutnya dilaporkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya," tertulis dalam surat edaran tersebut.

"Inspektorat Kota Kendari setiap bulannya secara rutin akan melaporkan hasil evaluasi pembayaran retribusi pelayanan persampahan OPD dan Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari kepada Wali Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah Kota Kendari," lanjut instruksi dalam surat edaran.

Di dalam surat edaran ini pun tertulis imbauan kepada ASN dan Pegawai Perumda Kendari untuk melakukan pelunasan iuran sampah sejak Januari hingga Juni 2024.

"Selanjutnya disampaikan agar mengimbau kepada seluruh ASN/Pegawai Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pelunasan retribusi pelayanan persampahan sejak bulan Januari-Juni tahun 2024, dan bulan berikutnya dijadikan sebagai syarat pengajuan dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) bagi ASN dan pembayaran gaji bagi pegawai Perumda," tutup surat tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved